CILEGON, BCO.CO.ID – Pembiaran parkir liar yang menggunakan bahu jalan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, perbatasan Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon, berdasarkan informasi yang dihimpun ternyata pihak Dinas Perhubungan Kota Cilegon melakukan pungutan terhadap kendaraan besar yang kedapatan parkir sembarangan tersebut.
Hal itu diungkapkan salah seorang narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya. “Kan biasanya ada tuh petugasnya, dipungut Rp7000 truk yang parkir itu katanya sih kebijakan dari Pak Kadisnya,” ujarnya, kepada BCO, Selasa 19 Januari 2021.
Disinggung sejak kapan pengutan itu berlangsung, ia tidak menjelaskan kapan kebijakan pungutan itu mulai diterapkan.
“Kalau ada truk yang parkir sembarangan, mereka harus bayar ke petugasnya, ada kok kendaraan Dishub yang keliling bertugas memungut uang parkir liar,” tandasnya.
Pungutan sebesar Rp7000 itu dibenarkan oleh Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Cilegon Gunawan. Kendati begitu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sejak kapan pungutan ini berlangsung.
“Iya udah lama, cuman saya enggak tahu kapan mulainya dan gimana sistemnya saya enggak ngerti,” kata Gunawan, Sekertaris Dishub Kota Cilegon terkonfirmasi.
Ditanya soal aturan terkait pungutan truk di JLS, Gunawan menjelaskan, Walikota Cilegon Edi Ariadi pernah melarang adanya pungutan namun lebih kepada pengawasan yang dilakukan agar truk-truk itu lebih tertib tanpa mengganggu aktivitas di lajur tersebut.
“Dulu Pak Walikota pernah melarang jangan ada pungutan tapi pengawasan supaya jangan parkir di bahu jalan. Dulu mah enggak ada-lah (pungutan-red),” tandasnya. []