CILEGON, BCO.CO.ID – Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apandi membantah jika pungutan terhadap kendaraan truk yang parkir di bahu jalan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, itu pungutan liar. Menurut Uteng, pungutan itu sudah ditentukan tiga bulan lalu lantaran adanya kebijakan zona parkir tepi jalan dan zona larangan parkir. Untuk yang parkir di zona parkir maka dipungut secara resmi oleh petugas.
“Lah iyah (dipungut-red) yang ada rambu parkirnya, itu dikenakan pungutan parkir tepi jalan. Itu legal yang menagih pakai seragam, memakai mobil dinas dan ada karcisnya juga ada,” kata Uteng Dedi Apendi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 19 Januari 2021.
Meskipun mengganggu pengguna jalan lainnya yang melintas di Jalan Lingkar Selatan ini, sambung Uteng, sebelum adanya kantung parkir yang akan di buat tahun ini, pihaknya tetap akan memberlakukan zona parkir.
“Selama belum ada kantung parkir dan baru ada tahun ini, setelah ada akan difokuskan nanti dalam kantung parkir. Sekarang karena belum ada maka kami buat zona parkir tepi jalan,” pungkasnya. []