BCO.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk boks, terjadi di Jalan Protokol Cilegon tepatnya di depan Eks Matahari Lama, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu malam 24 April 2024.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon IPDA Dwi Maryanto menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 WIB.
Awalnya, minibus Toyota Calya A 1219 BG yang dikemudikan Wawan Hilmawan, warga Taktakan, Kota Serang, berpindah lajur secara tidak aman untuk menghindari angkot. Saat itu di arah bersamaan, terdapat truk boks B 9997 UIX yang melaju dan sedang dikemudikan oleh Saepudin, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, kemudian menyenggol bagian belakang.
“Dari sebelah kiri (truk boks-Red) melaju kendaraan minibus Toyota Calya yang menghindari kendaraan angkot yang berada di depannya, dengan cara berpindah lajur ke kanan sehingga mengakibatkan bagian samping kanan belakang kendaraan minibus mengenai bagian bumper depan sebelah kiri dari kendaraan truk boks,” kata IPDA Dwi Maryanto, Kamis pagi 25 April 2024.
Dijelaskan IPDA Dwi, kendaraan minibus sempat berputar dan berhenti setelah menabrak median jalan sehingga menyebabkan kendaraan Toyota Calya itu rusak parah. “Minibus (sempat-Red) berputar dan kehilangan kendali dan menabrak median jalan, kedua kendaraan mengalami kerusakan dan tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
Dia bilang, kerugian materil akibat peristiwa ini sekitar Rp10 juta. Adapun bentuk kecelakaan lalu lintas itu adalah tabrak samping dengan modus operandi berpindah lajur dengan tidak aman. []
Banyak angkot yg sering ngetem disitu. Menghalangi jalan.
Memang bikin keder