Jumat, Juli 26, 2024
BerandaNasionalPemerintah Hapus Abu Batubara dari Limbah B3, Dirjen PLSB3: Kami Punya Alasan

Pemerintah Hapus Abu Batubara dari Limbah B3, Dirjen PLSB3: Kami Punya Alasan

BCO.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyebut, bahwa abu batu bara (fly ash) bukan sebagai limbah B3, hal itu lantaran sudah berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pihaknya sebagai instansi terkait memiliki alasan atas hal itu.
“Kami sebagai sebagai instansi teknis pasti punya alasan, saintifiknya. Jadi, semua berdasarkan scientific based knowlege,” kata Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen PLSB3, Jumat 12 Maret 2021.

Dikatakan, pembakaran batu bara pada PLTU sudah menggunakan pulverize coal. Menurutnya, pembakaran batu bara menggunakan suhu tinggi sehingga karbon yang tak terbakar dalam FABA, menjadi minimum dan lebih stabil.

“Hal ini yang menyebabkan FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang,” ujarnya.

Lebih lanjut Rosa menyatakan, FABA yang masuk sebagai limbah non B3 itu hanya dari PLTU. Sementara untuk swasta yang menggunakan sistem pulverize coal masih harus menerapkan aturan pengangkutan standar dan perlakuan yang baik.

Ia juga menerangkan, bagi industri swasta yang masih menggunakan metode pembakaran batu bara tungku, hasil pembakaran batu bara mereka masih dikategorikan limbah B3. “Pembakaran dilakukan pada temperatur rendah, dan sehingga unburned carbon di FABA-nya masih tinggi. Mengindikasikan pembakaran masih kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan limbah B3,” terang Rosa.

Di tempat yang sama, Sekertaris Ditjen PSLB3 KLHK Sayid Muhadhar mengatakan, pengelolaan FABA (Fly Ash, Bottom Ash) telah diatur ketat dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Aturan itu merupakan turunan dari UU Ciptaker.

“Kita lihat Pasal 455, setiap orang yang menghasilkan penyimpanan terhadap limbah non-B3 yang dihasilkan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut,” ucap Sayid Muhadhar.

Pada pasal 460 juga menegaskan, bahwa pemanfataan pemanfaatan limbah B3 harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan tekhnologi, standar produk baku mutu lingkungan hidup.

Menurut data KLHK pad 2020, 13 unit PLTU di Pulau Jawa telah menghasilkan 2.222.408,44 ton FABA, 13 unit di Pulau Sumater 436.043,75 ton, enam unit di Kalimantan 136.880,88 ton lima unit di Sulawesi 79.168,67 ton empat unit di Nusa Tenggara 35.622,08 ton, dan satu unit di Maluku dan Papuan masing-masing meghasilkan 6.057,40 ton serta 1.534,76 ton. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments