BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui rapat pleno, Senin 13 November 2023.

Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. Ketiga paslon presiden dan wakil presiden itu yakni, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan yang diusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Kemudian, pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang disokong PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo. Lalu, dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional, PSI, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang.

banner iklan

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Divisi Tekni Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik bilang, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 nanti. “Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Idham Holik, di Jakarta.

Selanjutnya, KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut bagi ketiga capres dan cawapres yang akan dilakukan Selasa 14 November 2023 besok. []