Rabu, Desember 11, 2024
BerandaHukum & KriminalKomplotan Pencuri Sepeda Motor di Cilegon Diringkus Polisi

Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Cilegon Diringkus Polisi

BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan roda dua bersama seorang penadah di wilayah Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Kramatwatu, dan Tangerang.

Keempat tersangka yang ditahan di Mapolres Cilegon itu, masing-masing berinisial EA (21), FT (31), SPD (34), dan MM (49) yang merupakan warga Kota Cilegon atau disebut komplotan pemain lokal.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 16 unit sepeda motor jenis matic dan satu buah kunci T yang digunakan para pelaku untuk mencuri kendaraan yang sudah menjadi targetnya.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, para tersangka itu melakukan aksinya di wilayah Kota Cilegon. “Kita amankan tiga pelaku pencurian dan seoran penadah, untuk TKP-nya di wilayah Kota Cilegon. Ada 16 barang bukti (sepeda motor-Red) yang kita amankan,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Selasa 24 Juli 2024.

Modusnya, kata AKBP Kemas, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan yang digunakannya sedang di parkir. Pelaku saat menjalankan aksinya, merusak kunci kontak kendaraan korban lalu kabur membawa hasil curian itu.”Yang 16 ini sudah di jual, jadi awal mula kita tangkap empat kemudian kita kembangkan sampai dengan 16 unit,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, motor hasil curian tersangka di jual ke penadah yang kemudian di jual lagi melalui media sosial. Adapun harganya, bervariasi dari muali Rp4-5 juta sesuai kondisi dan jenisnya.”Untuk harga yang di jual oleh penadah ini bervariasi tergantung dari jenis kendaraan,” terang AKP Syamsul Bahri.

Para pelaku biasanya beroperasi di sekitar perumahan maupun pada saat kondisi ramai. Para tersangka itu, terancam dipenjara selama empat dan tujuh tahun lantaran melanggar Pasal 363 dan Pasal 481 KUHPidana.Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya.

Warga bisa mendatangi Polres Cilegon dengan membawa surat laporan kehilangan dan surat kendaraan, untuk mencocokkan data kendaraan yang hilang dan bisa dibawa pulang kembali.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments