Jumat, Juli 3, 2026
BerandaHukum & KriminalHendak Jual Sabu, IRT di Merak Diciduk Polisi

Hendak Jual Sabu, IRT di Merak Diciduk Polisi

BCO.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DA (52), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang kedapatan hendak menjual narkoba jenis sabu kepada pelanggannya. DA ditangkap petugas pada Kamis dinihari 2 Juli 2026 ditepi jalan alternatif Tol Merak Atas.

iklan

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengatakan, DA diciduk petugas berdasarkan laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman, timnya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Jadi pelaku ini kita amankan ketika hendak transaksi sabu dengan calon pembeli di pinggir jalan. Setelah melihat pelaku di TKP, tim kita yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Suryanto, Jumat 3 Juli 2026.

Ketika dilakukan penggeledahan, lajut Surya, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 4,39 gram dari tangan dan rumah DA. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain salah satunya berupa satu unit handphone.

“Setelah dimintai keterangan bahwa diduga narkotika jenis sabu dibeli sebesar Rp3 juta dari seseorang di daerah Provinsi Lampung, dan rencana akan diedarkan di daerah hukum Polres Cilegon supaya mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 dan lampiran II Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Terhadap Perubahan Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments