Home Nasional Ini Daftar Daerah yang Bisa Tetap Mudik

Ini Daftar Daerah yang Bisa Tetap Mudik

BCO.CO.ID – Pelarangan mudik pada seluruh moda transportasi yang mulai berlaku pada 06-17 Mei 2021 bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui pergerakan manusia akan diterapkan oleh Pemerintah. Meski begitu, ada pengecualian untuk untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Dikutip dari CNN Indonesia Minggu 11 April 2021, Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi.

Wilayah yang masuk dalam pengecualian itu adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sementara, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan, pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebagai informasi, larangan mudik ini telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. []

RADIO BCO

error: Konten ini dilindungi