CILEGON, BCO.CO.ID – Dua orang pelaku pencurian yang beraksi di terminal bus Merak diringkus Unit Reskrim Polsek Pulomerak, lantaran mengambil sebuah handphone milik seorang pria, warga Lampung Timur, ketika sedang berada di Terminal Terpadu Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kedua pelaku berinisial TMA (21) dan FS (28) dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban bernama Diki Hermawan yang kehilangan barang berharganya pada Sabtu 10 April 2021 kemarin.
Kapolsek Pulomerak Kompol Akbar Baskoro menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan atas perkara itu dan berbagai informasi dari masyarakat. Tim Unit Reskrim Polsek Pulomerak mendapati kedua pelaku masih berada di area Terminal Terpadu Merak. Tak ingin kehilangan target operasinya, petugas langsung menangkap kedua pelaku tersebut.
“Kami berhasil mengamankan FS (28) dan TMA (21) yang diduga sebagai pelaku pencurian perkara tersebut berikut barang bukti ada padanya hasil pencurian berupa satu unit handphone,” kata Kompol Akbar Baskoro, Minggu 11 April 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang diduga pelaku itu, Akbar mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka saling membagi tugas. Dimana salah satu dari pelaku melemahkan konsentrasi korban dengan cara diajak ngobrol, dan seorang pelaku lain mengambil barang milik korbannya. “TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan FS yang berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar aturan hukum. Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka itu yakni pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. []