CILEGON, BCO.CO.ID – Sebuah cafe yang berlokasi di PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, kedapatan beroperasi ditengah pembatasan jam malam, Sabtu dinihari, 09 Januari 2021.
Meski telah ditinggalkan pengunjungnya sebelum petugas gabungan Satgas Covid 19 Kota Cilegon yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD, dan Satpol PP tiba, namun aroma dan asap rokok masih menyelimuti ruangan tersebut.
Bahkan petugas juga menemukan sejumlah wanita yang diduga pemandu lagu tengah bersembunyi di salah satu ruangan. Sebelumnya, para wanita itu sempat mengunci ruangan tersebut hingga akhirnya pintu berhasil dibuka.
Selanjutnya, keempat wanita penghibur itu diusir petugas untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik cafe yang menyediakan sarana karaoke tersebut untuk menutup aktivitasnya pada malam hari.
Kasat Sabhara Polres Cilegon AKP. Tri Sutrisno mengatakan, operasi tersebut merupakan instruksi Kapolres Cilegon beserta Dandim 0623 Cilegon, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon guna mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.
“Bahwasanya tentang hiburan malam dilakukan penutupan semuanya,” kata AKP Tri Sutrisno, Kasat Sabhara Polres Cilegon usai kegiatan tersebut.
Dikatakan Tri, pemilik Han’s Café yang kedapatan nekad beroperasi pada malam hari itu mengaku bahwa tempat tersebut belum menerima imbauan dari Satgas Covid 19 Cilegon. Selanjutnya, ucap Tri, petugas langsung memberikan peringatan kepada pemilik café untuk menutup usahanya tersebut agar tidak menimbulkan masalah pada penyebaran Covid-19.
“Sudah kita berikan imbauan, karena dia (pemilik-red) belum tahu. Setelah tahu nanti akan dilakukan penutupan tempat itu,” jelasnya.
Apabila ditemukan tempat hiburan malam yang tetap nekad beroperasi, lanjut Kasat, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, dan melaporkan hal tersebut kepada Satgas Covid-19 untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila tempat hiburan malam tidak mengindahkan aturan petugas sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan BCO, petugas gabungan melakukan patroli ini dimulai dari jalur perkotaan kemudian masuk wilayah Jalan Lingkar Selatan, dan dilanjutkan ke wilayah Merak, Kota Cilegon. Dari hasil operasi ini, semua tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi. []