BCO.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon membeberkan hasil investigasi mendalam terkait insiden keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa siswa di Mts Al Inayah dan SDN Cikerai 2, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Berdasarkan hasil Penyelidikan Epidemiologi (PE), faktor waktu konsumsi yang melebihi batas aman menjadi pemicu utama munculnya gejala keracunan.

Kepala Bidang SDM Kesehatan dan Farmalkes Dinkes Kota Cilegon, dr. Robiyatul Alawiyah menjelaskan, meskipun bakteri Staphylococcus dan Bacillus ditemukan pada ‘bank sampel’ di tempat pengolahan makanan (SPPG), jumlahnya sebenarnya masih di bawah ambang batas aman. “Di bank sampel itu memang ada bakteri masih di bawah batas ambang yang aman. Artinya masih aman apabila dikonsumsinya tidak melebihi waktu expire makanan. Kenapa? Karena makanan cepat saji ini, ini adalah termasuk makanan yang resiko tinggi,” kata dr. Robiyatul Alawiyah, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, makanan basah masuk dalam kategori risiko tinggi dibandingkan makanan kering. Ia menekankan bahwa batas maksimal konsumsi untuk makanan yang dimasak pada pagi hari adalah pukul 12.00 WIB. “Kalau masak pagi, masak malam, basinya siang. Artinya di sini masih batas aman kalau dikonsumsinya di bawah batas ekspian. Jadi batas maksimal dimakannya itu di bawah jam 12, itu masih aman, artinya masih boleh dimakan. Tetapi kalau di atas jam 12, itu resiko untuk bisa terjadi keracunan,” jelasnya.
Dari 1.806 penerima manfaat pada insiden pertama, hanya 53 orang yang mengalami masalah kesehatan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan waktu konsumsi. “Pada pengiriman pertama itu dilakukan di jam 7 dan dimakannya itu di bawah jam 12. Di bawah jam 12 itu dan itu tidak ada kasus, aman, tidak ada kasus. Nah ini kasus yang terjadi adalah dimakannya setelah jam 12. Artinya batas expire daripada makanan basah itu sudah terjadi,” ungkapnya.
Dinkes menekankan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dimiliki penyedia bukan jaminan mutlak makanan akan selalu aman jika Standar Operasional Prosedur (SOP) diabaikan. Kontrol kualitas harus dilakukan sejak pemilihan bahan baku, proses memasak, pengemasan, distribusi, hingga saat makanan siap disantap.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pihak sekolah sebagai penerima manfaat untuk melakukan pengecekan organoleptik, yakni memastikan kelayakan makanan melalui indra perasa, penciuman, dan penglihatan sebelum dibagikan ke siswa. “Jadi bukan hanya tugasnya Dindik, bukan hanya tugasnya Dinas Kesehatan,tetapi ini adalah tugas bersama. Mulai dari bahan baku sampai dengan makanan itu dimakan. Jadi quality control itu semua tetap berjalan,” pungkasnya. []
