Kamis, Mei 7, 2026
BerandaPemerintahanNasib Jabatan Dipertaruhkan, 4.727 ASN Pemkot Cilegon Belum Masuk Sistem Manajemen Talenta

Nasib Jabatan Dipertaruhkan, 4.727 ASN Pemkot Cilegon Belum Masuk Sistem Manajemen Talenta

BCO.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon mencatat sebanyak 4.727 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum mengisi data manajemen talenta.

iklan

Padahal, sistem ini menjadi acuan utama dalam penentuan rotasi dan mutasi jabatan agar terhindar dari praktik diskriminatif. Berdasarkan data BKPSDM, dari total 5.753 ASN yang ada, baru 1.026 orang yang tercatat telah mengisi profil manajemen talenta. Guna mengejar ketertinggalan tersebut, BKPSDM kembali menggelar sosialisasi di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa 5 Mei 2026.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan, pengisian profil manajemen talenta merupakan mandat langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang wajib dilakukan secara mandiri oleh setiap ASN. “Ini arahan dari BKN untuk mensosialisasikan manajemen talenta seluruh pejabat administrator,” ujar Joko Purwanto.

Joko menegaskan, para ASN jangan menyepelekan pengisian data ini. Pasalnya, jika data tidak terinput ke dalam sistem, maka ASN yang bersangkutan akan rugi secara administratif dalam jenjang kariernya.

“Kalau enggak upload ya salah sendiri, kami sudah memberitahu dari sekarang untuk mengisi data-datanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joko memaparkan bahwa manajemen talenta ini menggunakan sistem penilaian berbasis ‘boks’ atau kategori yang menentukan nasib karier seorang ASN. Indikatornya mencakup kinerja, potensi, tingkat pendidikan, keterlibatan tim, penghargaan, hingga hasil asesmen.ASN yang masuk dalam kategori boks 7, 8, dan 9 dianggap memiliki kriteria terbaik dan paling berpeluang untuk dipromosikan atau mutasi.

“Kriterianya itu dari kinerja, potensi, tingkat pendidikan, terlibat dalam tim, dapat penghargaan, nilai dari pimpinan, hasil assesment bagus atau tidak, dan lain-lain,” ungkap Joko.

Sementara bagi ASN yang berada di posisi menengah atau boks 4, 5, dan 6, mereka diperbolehkan tetap menduduki jabatannya sembari dilakukan evaluasi berkala. “Untuk ASN yang masuk boks 4,5,6 diperbolehkan stay di jabatannya selama 1 tahun dan dinilai kinerjanya,” tuturnya.

Namun, bagi ASN yang terpuruk di boks 1, 2, dan 3, konsekuensi berat menanti karena mereka harus menjalani pembinaan lebih lanjut. “Pembinaannya tergantung dari BPK, apakah diturunkan jabatannya atau dipindahkan kemana itu bukan hak saya,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments