BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus dan menetapkan Nasrudin (34), warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap R (21), adik ipar sendiri pada Selasa 12 Desember 2023.

Laporan sumber BCO Media di Polres Cilegon menyebutkan, sebelumnya warga di kampung tersebut dihebohkan oleh temuan mayat gadis muda yang terkapar di atas tempat tidurnya. Karena curiga dengan kondisi korban yang meninggal tak wajar lantaran adanya temuan sejumlah luka lebam, petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
Usai dua jam melakukan pencarian fakta di lokasi, petugas kemudian memanggil tersangka yang saat itu sedang mencari rumput. Tersangka juga sempat menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat dimintai keterangan oleh petugas hingga akhirnya Nasrudin mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban. Untuk menghindari emosi warga, petugas kemudian segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Cilegon.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri dalam keterangannya saat press release menyampaikan, pelaku sebelumnya mendatangi rumah korban melalui pintu belakang untuk meminta uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli bensin. Korban saat itu tidak memberinya karena mengaku tak memiliki uang, saat itu juga tersangka mengikuti korban ke dalam rumahnya. Diketahui, rumah keduanya antara tersangka dan korban juga tak jauh alias berdekatan.
Pada saat itu, tersangka juga hendak melakukan pemerkosaan kepada korban. Namun karena korbannya melawan, tersangka langsung memukuli korban. “Pelaku ini panik dan memukul korban sebanyak dua kali dan membuat korban jatuh ke lantai,” kata AKP Syamsul Bahri, Kasatreskrim Polres Cilegon, Rabu 13 Desember 2023.
Usai terjatuh, tersangka kemudian mencekik dan memukul korban hingga akhirnya meninggal dunia. Selain itu, pada leher tersangka, terdapat luka cakaran korban yang sempat melawan saat tersangka beraksi. “Pada saat korban jatuh, pelaku langsung mencekik leher korban serta memukul dua kali bagian perut sehingga korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tersebut. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam mendekam 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 338 KUHPidana. []