Kamis, Desember 12, 2024
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Banten OTT Tempat Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Banten OTT Tempat Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

BCO.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten melakukan tangkap tangan di lokasi penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, pada Rabu 22 November 2023, di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Operasi tangkap tangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak yang sebelumnya pada tanggal 19 September 2023. Pada saat itu telah diamanakan empat pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

“Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 kilogram dan LPG nonsubsidi 50 kilogram (penyuntikan-Red) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata AKBP Sigit Haryono, Wadirkrimsus Polda Banten, Rabu 13 Desember 2023.

AKBP Sigit menjelaskan, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.

Sumber tabung LPG subsidi 3 kilogram yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor dengan kebutuhan setiap per hari 25.000 sampai dengan 35.000 tabung LPG subsidi 3 kilogram untuk kegiatan penyuntikan tersebut.

“Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih dua tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah yaitu di daerah Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dimana dari keterangan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di Karang Tengah selama dua bulan,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Cilegon itu berujar, keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar kurang 1Rp1.050.000.000, sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama dua tahun.

“Penyidik telah menetapkan delapan tersangka yaitu TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) sebagai operator suntik Gas, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator,” terangnya.

Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 para pelaku lainnya di antaranya SR, BD, RY dan BD sebagai koordinator, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu, pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 kilogram dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor kemudian di kirim ke wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Para pelaku melakukan pemindahan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kilogram dan tabung gas LPG nonsubsidi 50 kilogram dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar.

AKBP Sigit bilang, motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 kendaraan bermotor Pick Up. Mobil Pick Up, 4 unit kendaraan bermotor truck atau truk Colt Diesel, satu kendaraan sepeda motor Viar. Lalu 2.638 tabung LPG 3 kilogram, 587 tabung LPG 12 kilogram, 74 tabung LPG 50 kilogram, 237 pcs selang regulator, 100 pcs alat transfer gas atau tombak besi, empat buah gancu, dan lima buah timbangan elektronik.

“Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar, ” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments