Minggu, Januari 18, 2026
BerandaHukum & KriminalPolsek Cilegon Bongkar Bisnis Tuak Ilegal di Sukmajaya

Polsek Cilegon Bongkar Bisnis Tuak Ilegal di Sukmajaya

BCO.CO.ID – Anggota Polsek Cilegon mengamankan seorang pria berinisial NS alias Heri (56), warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di rumahnya.

Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan tuak di kawasan Kampung Lapak, Sukmajaya. Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan dari Polres Cilegon dan Polsek Cilegon melakukan patroli dan penggerebekan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah apel malam minggu, kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kita datangi lokasi, lakukan penggeledahan dan ternyata benar ditemukan miras jenis tuak di rumah pelaku,” ujar Kompol Firman Hamid, Selasa 5 Agustus 2025.

Dari tempat tersebut, petugas menyita sembilan bungkus plastik tuak siap jual dan satu bungkus plastik tuak yang sudah terbuka. Barang bukti itu, ditemukan di dalam rumah pelaku. Total diperkirakan terdapat sekitar 15 liter tuak yang belum sempat terjual.

Pelaku mengaku memperoleh tuak tersebut dari seseorang bernama Maman yang berdomisili di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Kiriman dilakukan rutin setiap dua hari sekali sebanyak 50 liter dengan harga Rp7.000 per liter, kemudian dijual kembali oleh pelaku seharga Rp10.000 per liter.

“Sudah dua sampai tiga bulan pelaku ini menjual miras tradisional dari rumahnya. Konsumennya kebanyakan warga sekitar yang memang penggemar tuak. Informasi adanya pembeli dari kalangan pelajar belum kami temukan, masih kami dalami,” terangnya.

Meski tertangkap tangan menjual miras, pelaku tidak ditahan karena hanya melanggar Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Menjual Minuman Keras. Ancaman hukuman dalam perda tersebut maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp5 juta.

“Karena ini termasuk tindak pidana ringan, pelaku tidak kita tahan. Tapi proses hukum tetap berjalan dan barang bukti sudah kita amankan,” tegasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments