CILEGON, BCO.CO.ID – Petugas Polairud Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24.000 ekor benih lobster di wilayah Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak, Rabu kemarin 20 Januari 2021.
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan polisi, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M (26) dan CH (20), warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kedua pelaku ini diduga menyelundupkan lobster tersebut dengan memanfaatkan kondisi malam hari dan membawanya menggunakan jalur laut.
Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, penangkapan itu lantaran kedua tersangka tidak memiliki izin perdagangan terkait tindak pidana perikanan.
“Yang bersangkutan para pelaku ini ingin menyelundupkan ke wilayah lain. Dimana tujuannya, ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Semestinya yang bersangkutan itu mendapatkan lisensi apabila melakukan kegiatan-kegiatan begini,” kata AKBP Abdul Majid di Mako Polariud Polda Banten, Kamis 21 Januari 2021.
Lebih lanjut, AKBP Abdul Majid menjelaskan, dari hasil tangkap tangan tersebut, pihaknya telah berhasil mencegah kerugian negara senilai 6 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan nilai ekspor yang dijumlahkan dari total keseluruhan lobster yang hendak diselundupkan.
“Kurang lebih ini kalau Rp 250 ribu per ekor dikali dengan 24.000 ekor sekitar Rp6 miliar lebih,” jelasnya.
Ditegaskan, petugas akan terus mengembangkan kasus penyelundupan benur lobster tersebut. Selain itu juga bakal memantau kegiatan produktivitas benih lobster berada di wilayah selatan Banten.
“Kalau berdasarkan pengakuan, mereka (tersangka-red) baru kali ini, tapi kita lihat nanti pengemabangan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka ini dijerat Pasal 92 (Jo) Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. []