CILEGON, BCO.CO.ID – Pungutan terhadap truk yang parkir di sisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebesar Rp7.000 per unit, menuai kritik anggota DPRD Kota Cilegon. Wakil rakyat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Cilegon dari Fraksi Partai Nasdem Erick Rebi’in mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh Dishub Cilegon tidak dibenarkan. Apapagi menarik retribusi tersebut membawa nama baik pemerintah, yaitu Dinas Perhubungan Cilegon.
“Semestinya hal ini tidak dibenarkan sama sekali. Ada tiket maupun tidak ada tiket itu tidak dibenarkan sama sekali. Sekarang aturannya jelas tidak. Tindakan seperti ini harus ditindak tegas. Kejadian ini, tentu menjadi perhatian kita (Komisi IV DPRD) Cilegon,” kata Erick Rebi’in, kepada wartawan, Rabu 20 Januari 2021.
Erick menilai, penarikan retribusi tersebut tidak boleh dilakukan. Meskipun penarikan retribusi tersebut resmi namun tetap dianggap ilegal.
“Namanya jalan raya semestinya tidak ada penarikan. Semestinya ditertibkan bukan ditarik retribusinya. Jangan malu-maluin sih,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan kantong parkir yang sebelumnya dicanangkan oleh Dishub Cilegon untuk membantu pemerintah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon.
“Bukanya tahun lalu, mereka (Dishub) merencanakan akan membuat kantong parkir di JLS? Mana progresnya? Kok gak ada kejelasan sama sekali,” sambung Erick.
Kendati begitu, ia juga mendorong Pemkot Cilegon untuk mempercepat keberadaan kantong parkir sehingga persoalan truk parkir sembarangan yang membahayakan pengguna jalan itu bisa diatasi.
“Tinggal bagaimana sistem perjanjianya aja antara pemerintah dan warga di sana (JLS). Kalau enggak ada lahan, tinggal lakukan kerjasama antara pemerintah dengan warga. Tinggal bagaimana aturan yang dilakukan oleh pihak Disbub Cilegon,” pungkasnya. []