CILEGON, BCO – Dinas Satpol PP Kota Cilegon menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, Senin 10 Agustus 2020.
Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang pada pada Dinas Pol PP Cilegon Sofan Maksudi, mengatakan, penertiban dilakukan karena trotoar seharusnya untuk pejalan kaki dan tidak boleh tertutup yang berjualan.
“Kami peringatkan terus agar para pedagang dapat taat aturan. Trotoar jalan untuk pejalan kaki, tidak boleh ditutup dagangan,” ujar Sofan.
Dikatakan, para pedagang yang ditindak/tertibkan adalah bagian dari target penindakan pelanggaran selanjutnya. “Nanti ada surat imbauan, kemudian peringatan 1, 2, dan 3. Setelah proses trsebut ditempuh masih bandel, nanti penindakan akhir adlah tipiring, yaitu penindakan terhadap pelanggar perda secara prefentif yustisial,” katanya.
Sofan menuturkan bahwa yang turun dalam aksi penertiban hari ini adalah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Penertiban sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3,” Sofan Maksudi menegaskan. []