CILEGON, BCO – Dua pemuda, masing-masing berinisial D dan MAN ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon di Lingkungan Terate Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dihubungi via telepon, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo membenarkan telah menangkap kedua tersangka tersebut yang diringkus oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon di sebuah rumah sekira pukul 17.00 WIB pada Senin, 28 September 2020 lalu. Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, polisi mendapati belasan paket diduga sabu seberat 12,56 gram.
“Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 12,56 gram,” kata AKP Elang Prasetyo kepada BCO, Minggu, 04 Oktober 2020.
Lebih lanjut dikatakan Elang, selain menyita belasan paket narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain. Antara lain dua unit handphone, dan satu unit timbangan digital yang disembunyikan dengan cara dikubur di belakang rumahnya.
“Adapun berdasarkan keterangan tersangka D barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik MAN yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil G (masih DPO),” pungkasnya.
Saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Cilegon, polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon ini. []