CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon bakal memangkas jatah cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang didapatkan para pegawai dengan total 11 hari libur termasuk akhir pekan.
Pemangkasan libur akhir tahun ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19 Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pemangkasan itu dilakukan sesuai rencana atau instruksi Presiden RI yang mengusulkan pemotongan jatah libur pada akhir tahun dan awal tahun 2021.
“Kita ikut saja, apa yang menjadi keputusan pusat. Jadi libur hanya di tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Pak Presiden juga ingin tidak ada libur panjang,” kata Edi Ariadi kepada wartawan di Aula Diskominfo Cilegon, Rabu 25 November 2020.
Meski demikian, Edi masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat atas rencana tersebut.
“Kita menunggu saja keputusanya nanti apa. Yang jelas, pemerintah pusat ingin memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan untuk memenggal libur panjang akhir tahun dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin 23 November 2020 lalu. Jokowi meminta agar keputusan itu segera dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kemudian berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. []