Jumat, Juli 26, 2024
BerandaHukum & KriminalKumpulkan Petisi, ISJN Dukung Hakim Hukum Berat Pemburu Badak Jawa

Kumpulkan Petisi, ISJN Dukung Hakim Hukum Berat Pemburu Badak Jawa

BCO.CO.ID – Presidium Indonesia Social Justice Network (ISJN) membuat petisi yang mendukung hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa pemburu satwa endemik, badak bercula satu yang ditangkap oleh kepolisian dari Polda Banten, beberapa waktu lalu.

Dukungan itu dibuat lantaran terdakwa yang diketahui bernama Sunendi, dituntut hanya 5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang pada sidang yang digelar Senin 13 Mei 2024 kemarin.Salah seorang Presidium ISJN, Agus Nahrowi mengungkapkan, petisi dibuat karena keprihatinan terkait tuntutan JPU.

“Latar belakangnya keprihatinan kita menanggapi tuntutan yang disampaikan kejaksaan, dan menganggap saudara Sunendi bukan pelaku utama. Padahal dia adalah pelaku utama yang terbukti memburu dan membunuh badak, menjual culanya juga. Maka dirasakan perlu dukungan agar hakim memberikan vonis yang maksimal,” ujar Agus Nahrowi, dikonfirmasi BCO Media, Rabu 15 Mei 2204.

Agus menjelaskan, petisi itu bertujuan memberikan support ke hakim Pengadilan Negeri Pandeglang bahwa kasus tersebut sangat penting dan diperhatikan publik di tingkat nasional dan internasional. Ia juga menilai, tuntutan JPU kepada Sunendi terlalu ringan.

“Tuntutannya terlalu ringan dari sisi kerugian bangsa kita, hukuman maksimal yang pantas sesuai dengan UU darurat adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara sehingga ada efek jera,” terangnya.

Oleh sebab itu, ISJN mendorong hakim PN Pandeglang untuk menjatuhkan vonis kepada Sunendi agar lebih berat daripada tuntutan JPU. Diketahui, Sunendi terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. Ia bahkan sudah membunuh enam ekor badak bercula satu dan menjual culanya seharga Rp280 sampai dengan Rp525 juta.

Berdasarkan barang bukti di pengadilan, Sunendi memiliki senjata api berupa senjata api laras panjang organik jenis Mauser dengan nomor seri 6030, satu pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merk Colt 1911 buatan Amerika Serikat berikut dengan magazine, satu pucuk senjata Airsoft Gun laras Pendek jenis Revolver dengan nomor seri 38 S dan W.SPL, satu buah Airsoft Gun warna hitam dengan merk Pietro Beretta Gardone V.T made in Italy dan nomor seri 21E33171.

Selain itu, satu bilah pisau, dua unit Handy Talkie merk TDR warna hitam, satu boks peluru Airsoft Gun berukuran kecil, satu boks peluru Airsoft Gun berukuran besar, 12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 butir selongsong peluru, enam butir selongsong peluru airsoft gun, 4 empat butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm , satu buah buah tabung gas Airsoft Gun dengan merk Beeman Magnum Jet CO2. Aksi perburuan badak jawa itu telah dilakukan Sunendi sejak tahun 2019 lalu. []

Petisi Klik di Sini

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments