BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan NI (41), warga Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial D yang terjadi pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin di Lingkungan Sukamaju, RT 06 RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dikonfirmasi BCO Media, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cinangka dengan didampingi kepala desa setempat usai melakukan penganiayaan kepada korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa D, yang tak lain adalah istrinya sendiri.“Pelaku dengan didampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah diperbuat, selanjutnya pelaku di bawa Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti. Pelakunya suami siri korban,” kata AKP Syamsul Bahri, Jum’at 19 Juli 2024.
Polisi saat ini masih mendalami motif NI yang tega menghabisi nyawa istrinya itu. NI juga terancam dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. “Pelaku NI ini melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, korban D merupakan penyanyi di kapal yang beroperasi di Lintasan Merak Bakauheni. D dan NI baru satu bulan tinggal di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara saat NI menghabisi nyawa D. []
