BCO.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon melakukan mediasi, terkait nasib 25 eks satpam yang bekerja di PT Baria Bulk Terminal (PT BBT) di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 25 mantan petugas keamanan itu nasibnya terkatung-katung, lantaran tak bisa bekerja di PT BBT karena disebabkan kontrak perusahaan vendor yang menaungi mereka tak diperpanjang lagi per tanggal 30 April 2024.
Dalam dokumen risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Baria Bulk Terminal, PT Wira Sandi, PT Komando Harma Jaya dan Ketua Serikat Security Baria Bulk Terminal FSBKS di tingkat mediasi Disnaker Kota Cilegon yang diterima wartawan, diketahui ada sejumlah poin rekomendasi yang belum ditandatangai karena tak mendapatkan titik temu atau kesepakatan bersama. Selain itu, manajemen PT Baria Bulk Terminal juga tidak ikut hadir dalam rapat mediasi yang berlangsung di Disnaker Kota Cilegon, Rabu 15 Mei 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengungkapkan, persoalan bermula saat PT Wira Sandi yang menaungi 25 satpam di PT BBT itu habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang lagi per tanggal 30 April 2024. “Mungkin dari PT BBT itu tidak ada komunikasi dengan vendor baru yakni PT Komando Harma Jaya,” ujar Faruk Oktavian.
Faruk menjelaskan, berdasarkan regulasi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Pasal 19 menyebutkan bahwa ketika perusahaan melakukan alih daya maka perusahaan harus menjamin keberlangsungan tenaga kerja.
“Yang tidak bisa bekerja itu 25 orang, tapi yang menuntut dipekerjakan lagi itu 22 orang. Sebetulnya di mediasi pertama itu sudah ada solusi, dari PT KHJ akan mengambil 11 orang dan PT Wira Sandi mau ngambil 11 orang juga. Cuma dari PT Wira Sandi penempatannya enggak di Cilegon dan bukan diperusahaan yang sama, itu ditolak sama buruh dari serikat FSBKS, karena keinginan mereka 22 orang ini tetap bekerja di PT BBT bukan ke tempat yang lain,” jelasnya.
Masih kata Faruk, upaya mediasi masih ada dua kali lagi sehingga pihaknya juga akan memanggil perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan ini. Sementara dari pengawas Disnaker Provinsi Banten, akan melakukan investigasi langsung ke PT BBT.
Apabila tiga kali mediasi tidak mendapatkan kesepakatan, lanjut Faruk, maka persoalan tersebut bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). “Tugas kita hanya mediasi, kalau mediasi tidak ada kesepakatan negara kita negara hukum biarkan pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Ia menambahkan, PT BBT seharusnya mengkaji regulasi secara utuh. Sebab menurutnya, PT BBT hanya mengacu pada Pasal 6 PP 35 Tahun 2021. “Yang kami harapkan sebetulnya semua pihak menjaga kondusivitas wilayah dan taat aturan, sebetulnya dalam PP 35 ini sebetulnya sudah jelas. Nah versinya PT BBT bicaranya Pasal 6 PP 35 terkait mereka tidak berkontrak kepada security ini, yang berkontrak adalah PT BBT ke PT Wira Sandi dan ini juga jadi masalah. Harusnya perusahaan mengkaji PP, harus secara utuh pasal demi pasal jangan setengah-setengah. Saya harapkan dalam hal ini PT BBT taat pada aturan yang berlaku,” pungkas Faruk. []