Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaKetenagakerjaanIjazah Ditahan dan Diancam Dibakar, Mantan Karyawan Adukan KSP Gabe Artha Nauli...

Ijazah Ditahan dan Diancam Dibakar, Mantan Karyawan Adukan KSP Gabe Artha Nauli ke Disnaker Cilegon

BCO.CO.ID – Dua orang mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gabe Artha Nauli mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon pada Selasa, 7 April 2026. Keduanya menuntut pengembalian ijazah yang ditahan serta upah yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen koperasi tersebut.

Namun, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Cilegon berakhir buntu. Pemilik (owner) KSP yang berlokasi di depan SPBU Krenceng, Kecamatan Citangkil, itu justru memilih walk out atau keluar secara sepihak dari forum mediasi.

Salah seorang mantan karyawan, Hendri Siregar mengungkapkan, pengunduran dirinya dipicu oleh perlakuan pemilik koperasi yang dianggap sudah di luar batas kewajaran. Ironisnya, alih-alih mendapatkan haknya, ia mengaku mendapat ancaman terkait dokumen pribadinya. “Kami mau melaporkan terkait penahanan ijazah, gaji tidak dibayar, dan juga pengancaman ijazah dibakar. Makanya kami ini untuk menyelamatkan ijazah jadi langsung datang ke Disnaker, supaya ijazah kami bisa kembali lagi,” ujar Hendri, kepada wartawan.

Hendri menambahkan, saat proses mediasi berlangsung, pihak owner tidak menunjukkan itikad baik. “Sempat mediasi tapi pihak owner-nya itu ga mau mediasi, malah mengancam lagi untuk menantang diviralkan, dibawa ke Kementerian segala macam,” terangnya.

Senasib dengan Hendri, Mustofa Kamal yang baru bekerja selama empat bulan mengaku status kerjanya kini menggantung. Ia diberhentikan secara verbal tanpa surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) resmi.

Tak hanya itu, hak gaji sebesar Rp 3 juta pun hingga kini belum ia terima. Mustofa menyebutkan bahwa korban penahanan ijazah ini diduga tidak hanya menimpa mereka berdua.

“Kalau gaji ga bisa dibayar ya sudah ga apa-apa, tapi tolong ijazah kami dikembalikan.Yang ijazahnya ditahan bukan saya saja, tapi ada 4-5 orang yang sama seperti saya ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industri Disnaker Cilegon M. Zharwan membenarkan bahwa mediasi korban dengan pihak owner KSP Gabe Artha Nauli tak dapat dilanjutkan.

“Kami sudah memproses korban dan owner KSP Gabe Artha Nauli untuk pemanggilan klarifikasi, tapi ownernya keluar ruang mediasi,” jelasnya.

Ia menyampaikan, melihat dari jenis pelaporan 2 orang mantan karyawan itu kasus penahanan ijazah dan memberikan gaji sudah masuk dalam pelanggaran.

“Kalau melihat dari pelaporan ini memang pelanggaran, kami juga berkoordinasi dengan pihak pengawas terkait hal ini,” katanya.

Sebelumnya juga Disnaker Cilegon pernah mengalami kasus serupa seperti ini, tetapi dapat diselesaikan secara forum mediasi.

“Memang sebelumnya juga ada seperti ini tapi bisa selesai setelah forum mediasi,” pungkasnya.

Adapun kelanjutannya dari penahanan ijazah dan gaji yang tak dibayarkan oleh KSP Gabe Artha Nauli masih ditindaklanjuti oleh Disnaker Cilegon. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments