BCO.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Pergub Nomor 703 tahun 2025 terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), di wilayah Provinsi Banten untuk tahun 2026 mendatang, Rabu 24 Desember 2025.
Berikut ini rincian besaran UMK di wilayah Provinsi Banten, besaran UMK Kabupaten Pandeglang untuk 2026 sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.206.640,32.
Sementara UMK Kabupaten Lebak untuk 2026 sebesar Rp3.330.010,62 naik 4,97 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.172.384,39. UMK Kabupaten Tangerang untuk 2026 sebesar Rp5.210.377,00 naik 6,31 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp4.901.117,00.
UMK Kabupaten Serang untuk 2026 sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp4.857.353,01. Selanjutnya, Kota Tangerang untuk 2026 sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp5.069.708,36. UMK Kota Cilegon untuk 2026 sebesar Rp5.469.922,59, naik sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp5.128.084,48.
UMK Kota Serang untuk 2026 sebesar Rp4.665.927,94, naik sebesar 5,61 pesen dibandingkan 2025 sebesar Rp4.418.261,13. Sementara untuk Kota Tangerang Selatan pada tahun 2026 sebesar Rp5.247.870,00 naik sebesar 5,50 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp4.974.392,42. []

