Rabu, Desember 11, 2024
BerandaPolitikRalat Pernyataan di DPR RI, KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika...

Ralat Pernyataan di DPR RI, KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada

BCO.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengungkapkan, calon anggota terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri apabila maju pada Pilkada 2024.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua KPU RI dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan Mendagri, yang ditayangkan TV R Parlemen di kanal youtube, Rabu 15 Mei 2024.

“Pada dasarnya di undang-undang Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD Provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik,” ungkap Hasyim Asy’ari.

“Jadi kalau belum dilantik itu statusnya sebagai calon terpilih, maka apabila yang bersangkutan didaftarkan oleh partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” ujarnya lagi.

Dijelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen pengunduran diri paling lambat lima hari sejak penetapan pasangan calon. Kemudian, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. “Kemudian yang ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” imbuhnya.

“Katakanlah simulasinya begini, kalau di dalam tahapan Pilkada pendaftaran calon itu dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Lalu dilakukan penelitian administrasi, verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada itu pada tanggal 22 September 2024,” kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan, untuk anggota DPR RI, DPD, yang terpilih pada Pemilu 2024 sebagaimana diketahui akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024. Sehingga, lanjut Hasyim, begitu yang calon terpilih ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagai calon atau pasangan calon peserta Pilkada pada tanggal 22 September 2024 maka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi supaya jelas jalur yang akan ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jum’at 10 Mei 2024 lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pernah bilang dalam artikel di Kompas.com, caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments