Sabtu, November 2, 2024
BerandaHukum & KriminalJalan-jalan dan Trading Pakai Duit Haram, Kepala UPS Pegadaian di Cibeber Ditahan...

Jalan-jalan dan Trading Pakai Duit Haram, Kepala UPS Pegadaian di Cibeber Ditahan Kejati Banten

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan status tersangka dan menahan seorang perempuan berinisial W, Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi di tempatnya bekerja.

W diketahui menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan uang senilai Rp2,6 miliar atau melakukan tindakan gadai fiktif ditempatnya bekerja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka W melakukan penafsiran barang, menetapkan pinjaman, dan mengeluarkan uang. “Namun demikian setelah kita konfirmasi dengan penyidik, masih mendalami terhadap ahli untuk menggali lebih dalam kepatuhan internal khususnya kepatuhan internal siapa saja terkait dengan pinjaman penggadaian palsu ini, fiktif,” ujar Ivan Hebron Siahaan, Kasie Penkum Kejati Banten, Rabu 08 Juni 2022.

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap 32 orang saksi atas dugaan kasus tersebut. Tersangka menggunakan gadai fiktif dari produk yang ada di Pegadaian Syariah itu. “Sementara masih itu yang ditemukan yaitu Rahn Fiktif dan Arrum Fiktif,” jelasnya.

Ivan menerangkan, uang Rp2,6 miliar digunakan tersangka untuk investasi trading pada aplikasi trading online. Namun dalam investasi itu, tersangka malah merugi sehingga membuat dana pada aplikasi tersebut habis. Selain itu, ada juga uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berwisata.
“Uang sejumlah Rp2,6 miliar ini itu lebih banyak digunakan oleh tersangka untuk aplikasi trading. Dia (tersangka W) melakukan investasi secara online. Selain dana tersebut yang digunakan untuk aplikasi trading, juga tersangka melakukan untuk kepentingan pribadi ada wisata ke beberapa tempat di dalam negeri,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments