CILEGON, BCO – Usai sudah aksi tipu tipu yang dilakukan HK, warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Ia tega melakukan penipuan terhadap puluhan warga di Cilegon agar bisa bekerja di sejumlah pabrik di Kawasan Industri Krakatau Steel dengan syarat membayar sejumlah uang tunai mulai dari Rp 4 juta.
HK yang diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan ini sudah 2 tahun menjalankan aksinya. Berkat laporan sejumlah korbannya, HK akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cilegon. Diperkirakan, para korban yang tertipu janji manis HK mencapai ratusan juta rupiah.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menyakinkan korbannya dengan memberikan kartu identitas dan surat pengangkatan karyawan palsu dengan syarat membayar uang Rp 4 juta.
“Motifnya mencari keuntungan. Sudah menjadi mata pencaharian juga kebiasaan untuk mencari uang dengan menipu. Dengan iming-iming dapat bekerja di pabrik KIEC maupun yang ada di wilayah Kota Cilegon,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa, 04 Agustus 2020.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti stempel bertuliskan PT Krakatau Posco Energy, alat pencetak ID Card, perangkat komputer, sepatu safety, helm dan perangkat kerja lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 20 orang yang berhasil ditipu pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. []