BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua orang lansia tersangka pengedar uang palsu yang beraksi di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Kedua tersangka pria berumur itu yakni SI (60) dan MH (56), warga Kelurahan Kota Bumi dan warga Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon.
Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, pengungkapan ini berawal saat salah seorang pedagang sayur mengetahui adanya uang palsu pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu. Tak berselang lama atau pada tanggal 5 Oktober 2024, ia kembali mendapat uang palsu yang dibelanjakan oleh pria lansia dengan ciri-ciri yang sama seperti sebelumnya.
“Membeli kentang Rp10 ribu dengan uang pecahan Rp100 ribu, karena merasa curiga dengan ciri-ciri orang tersebut dan juga uang sebelumnya. Pelapor kemudian mengecek uang yang diduga palsu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Kemudian pelapor langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Satreskrim Polres Cilegon,” ucap Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Kamis 24 Oktober 2024.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, pelaku kedua berinisial SI diamankan petugas pada 10 Oktober 2024 setelah dipancing oleh pelaku pertama. Dimana, pelaku pertama ingin menukar uang asli Rp3 juta dengan uang palsu senilai Rp7 juta. “Pelaku kedua setelah datang saat akan melakukan COD, kita langsung amankan,” ucap AKP Hardi.
Menurut Kasat, pelaku mendapatkan uang palsu itu dari wilayah Kabupaten Lebak. Oleh sebab itu, petugas masih menyelidiki kasus peredaran uang palsu ini. Kedua lansia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, terancam dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. “Sanksi atau ancamannya, 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni, 70 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel. []