BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon meringkus AM (32), seorang pria muda yang beralamat di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, lantaran terjerat kasus peredaran narkoba jenis ganja. AM ditangkap petugas di sebuah rumah pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, AM ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Selain itu dari tangan AM, petugas mendapati adanya narkoba jenis ganja sebanyak 2,4 kilogram.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati bahwa akan ada pengiriman ganja dari RZ yang berstatus buron kepada AM menggunakan jasa pengiriman barang.”Kemudian kita amankan kembali paket tersebut di kantor jasa pengiriman di Kota Cilegon, dengan barang bukti seberat 5.008 gram,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis 24 Oktober 2024.
Kemas melanjutkan, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat. Di lokasi itu, petugas menggeledah dan menemukan puluhan paket ganja siap edar seberat 50 kilogram lebih di tempat BY. “Yang bersangkutan mengetahui keberadaan kita dan kabur, lari. Masih kita lakukan pengejaran sampai saat ini,” sambungnya.
Untuk modusnya, Kemas bilang, AM menerima kiriman dari RZ dengan menggunakan jasa pengiriman barang. AM kemudian menjual lagi ganja tersebut, dengan harga Rp1 juta per paketnya dengan berat 40 gram. “Kemudian juga paket hemat di jual Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” ujar Kemas.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, tersangka AM akan mengedarkan narkoba jenis ganja itu di wilayah Kota Cilegon dengan target masyarakat umum serta pelajar. “Targetnya umum dan termasuk anak-anak sekolah,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, AM dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.[]