BCO.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan bahwa, tidak ada ruang bagi pelaku atau pengedar narkoba di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Respon tersebut diungkapkan Robinsar, setelah salah satu anak buahnya yang berdinas di Dinas Satpol PP Kota Cilegon berinisial MA (45) tertangkap tangan memiliki 78 paket narkoba jenis sabu pada Rabu dinihari 8 April 2026.
Menurutnya, Pemkot Cilegon akan menjatuhkan sanksi setegas-tegasnya bagi pelaku yang terlibat dalam pusaran tersebut. “Kami pun sangat menyayangkan adanya hal tersebut, dan ini menjadi teguran keras kepada seluruh para ASN. Tidak ada ruang bagi para pelaku ataupun pengedar di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” kata Robinsar, di Mapolres Cilegon, Senin 13 April 2026.
Oleh sebab itu, ia kembali mengingatkan agar setiap wilayah di Kota Cilegon bisa bersih dari peredaran narkoba. “Jadi saya ingin juga nanti ke depan, lurah, camat, dan juga Pak RT, Pak RW,ketika memang ada potensi-potensi,segera dilaporkan. Agar tidak ada lagi tempat nyaman untuk para pengedar di Cilegon,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba sepanjang Maret-April 2026 dan menangkap 12 orang pelaku. Dimana salah satunya ASN Pemkot Cilegon yang berstatus sebagai PNS.
“Yaitunarkotika golongan satu jenis sabu sebesar 120,89 gram, yang dimana obat-obatan daftar G jugaitu ada 1610 butiryang terdiri dari jenis tramadol 630 butir dan hexymer 980 butir,” ucap AKBP Martua.
Dijelaskan, modus para tersangka dalam menyebarkan barang-barang haram tersebut dilakukan dengan cara menyimpan barang-barang tersebut di suatu tempat lalu diinformasikan kepada pengendali lainnya.
“Adapun motif dari tindak-tindakan ini adalahmencari keuntungan ekonomi dari menjual ataupun mengedarkan narkotika jenis sabu maupun obat-obatan,dan motivasi yang kedua adalah tentu menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.
Para pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi, terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. []
