CILEGON, BCO – Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran penyetopan sementara operasional Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus Pariwisata. Penghentian sementara angkutan itu dilakukan untuk mencegah paparan Corona Virus yang semakin meluas.
Surat edaran yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bernomor 1588/-1.819.611. Yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tertanggal 30 Maret 2020.
Empat poin penting tertulis pada surat tersebut diantaranya, menghentikan layanan bus di dalam terminal maupun di lokasi lain di wilayah kota Jakarta, dan apabila ada operator bus/oto bus (PO) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran itu, tidak terdapat informasi sampai kapan penyetopan angkutan ini berakhir.
Menanggapi informasi yang beredar ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengungkapkan, ia baru mengetahui edaran tersebut dan memerintahkan jajarannya untuk menginformasikan kabar tersebut kepada calon pengguna jasa yang akan ke Jakarta. Menurutnya, edaran itu berlaku mulai jam 18.00 WIB sore ini.
“Ya kalau baca surat itu, jam 18.00 WIB iya (tidak bisa lagi),” kata Nurhadi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya, Senin 30 Maret 2020.
Dijelaskan Nurhadi, untuk mengantisipasi adanya penumpukan d Terminal, ia telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk menginformasikan kabar tersebut kepada calon pengguna jasa.
“Saya sudah perintahkan di WA Grup (Aplikasi daring) untuk kosatpel di wilayah Banten untuk mengumumkan kepada penumpang tujuan Jakarta, sebagai bahan pengambilan keputusan bagi calon penumpang tujuan Jakarta. Dia masih mau lanjut atau tidak, terserah mereka-kan,” jelasnya. []