CILEGON, BCO – Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta perihal penghentian sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antara Provinsi (AJAP), dan Pariwisata oleh Dishub DKI Jakarta, dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementrian Perhubungan RI Budi Setiyadi mengatakan, penundaan ini dilakukan lantaran akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Sambil menunggu keputusan dari hasil rapat terbatas.
“Sementara untuk itu (larangan AKAP) ditunda dulu. Kita tunda dulu, jadi akan kami kaji dulu seperti apa ini,” kata Budi, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 30 Maret 2020.
Sebelumnya beredar kabar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginstruksikan pengusaha dan operator untuk menghentikan sementara operasional AKAP, AJAP, dan Pariwisata untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut efektif dilakukan mulai hari ini pukul 18.00 WIB. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku seperti tertuang pada poin-poin Surat Edaran bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani langsung Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Betul, jadi untuk sementara ini kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi. Tapi sebenarnya keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kami sudah sepakat untuk menerapkan hari ini,” ujar Syafrin.
“Kita tunggu keputusan dari Kemenhub dan lainnya, tapi untuk kapan penerapannya belum diputuskan saat ini,” kata dia. []