CILEGON, BCO – Sebanyak 4 orang yang mengaku wartawan diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi Satereskrim Polres Cilegon sejak Kamis 27 Februari 2020.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus ancaman publikasi berita, terkait PT Wastec Internasional yang berlokasi di Kawasan Industri Estate Cilegon (KIEC) tepatnya di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, para pelaku dibekuk sesaat setelah menerima uang dari managemen perusahaan pengolahan limbah di sebuah cafe di Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
“Awalnya pelaku meminta uang kepada korban sebesar 200 Juta rupiah dan disepakati dengan terpaksa oleh korban sebesar 30 Juta rupiah,” ujar AKBP Yudhis, kepada wartawan Jumat, 28 Februari 2020.
Empat oknum wartawan itu masing-masing berinisial EM, ST, AH dan LH. Para pelaku ini sebelumnya mengancam korban dengan cara akan memberitakan.
“Ancamannya, jika korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku akan memberitakan yang kurang bagus tentang PT Wastec,” ujar Yudhis.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus tersebut dengan barang bukti uang tunai Rp 30 juta, tanda pengenal, dan kendaraan roda empat yang dibawa pelaku. []