CILEGON, BCO – Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta Walikota Cilegon segera membuat dan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Bantuan Tidak Terduga (BTT) Penanganan Covid-19 sebesar Rp 29,1 miliar. Hal itu agar organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki dasar hukum dalam proses penyaluran dan penggunaanya.
“Harus itu disiapkan payung hukum turunan berupa Perwal, sehingga kepala dinas juga tidak takut dalam proses penyaluran,” kata Sanudin, Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi PKB kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 20 April 2020.
Saat ini, pihaknya mengaku masih melihat adanya koordinasi yang belum maksimal antar dinas soal terkait data bantuan dan lainnya. Hal itu terbukti saat pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon soal anggota serikat yang menyetorkan nama-nama pekerja yang diberhentikan. Namun ternyata Disnaker tidak mengetahui jika harus melapor.
“Koordinasinya kami harap dimaksimalkan, sehingga tidak simpangsiur datanya,” jelasnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Ahmad Azis Setia Ade mengungkapkan, Perwal BTT secepatnya dibuat. Bahkan kata Azis, saat ini Asisten Daerah (Asda) Setda Kota Cilegon III tengah diminta untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis soal penyaluran BTT tersebut.
“Hari ini baru ekspose ke Kejari (Kejaksaan Negeri). Hasilnya itu salah satunya meminta Asda III untuk membuat Juklak dan Juknisnya, jika selesai maka akan ada perwal,” ucapnya.
Azis menyatakan, pihaknya memastikan bantuan yang diberikan secara mekanisme aturan hukum dan perundang-undangan pasti akan ditempuh sehingga semuanya bisa tersalurkan sebagaimana mestinya.
“Tentu saja menjadi hal penting penyaluran anggaran itu sesuai aturan sehingga pihak Pemkot juga masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan,” pungkasnya. []