SERANG, BCO.CO.ID – Keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap puluhan tersangka aksi pencurian motor (curanmor) memberikan angin segar bagi pemilik yang pernah kehilangan kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa melakukan pengecekan ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link tertera. (Link di akhir artikel)
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP. ” ujar Edy di Mapolda Banten, Rabu 18 November 2020.
Selain itu, Edy juga terus mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak memarkir motor sembarangan serta ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan.
“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian. Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku. Kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Banten telah meringkus 47 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 208 kendaraan. Ratusan kendaraan itu terdiri dari 184 roda dua, 21 roda empat dan 3 unit roda enam. []
Link data 208 unit kendaraan bermotor yang hilang dicuri dan ada di Polda Banten: Klik DI SINI