Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaCuri Kompor Gas dan Loyang Rumah Makan, Pemuda Gerem Dibekuk Polisi

Curi Kompor Gas dan Loyang Rumah Makan, Pemuda Gerem Dibekuk Polisi

CILEGON, BCO – Seorang pemuda berinisial RN dibekuk jajaran Polsek Cilegon setelah kedapatan mencuri barang milik Rumah Makan Ayam Geprek Bosque di Komplek Ruko Sukmajaya, Blok A, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada tanggal 07 November 2019 lalu.

Penangkapan tersebut berawal dari aksi pelaku yang diketahui seorang karyawan Rumah Makan saat tengah menurunkan barang hasil curiannya bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih buron.

Kanit Reskrim Polsek Cilegon, IPTU I Gusti Ngurah Sujana mengatakan, barang yang terletak di lantai empat ruko tersebut dicuri pelaku dengan cara mendobrak pintu hingga rusak. Rencananya, barang curian seharga 34 juta ini akan dijual pelaku kepada rekannya yang berinisial I tersebut seharga 700 ribu rupiah.

“Saat pelaku menurunkan barang ini, karyawan toko memergokinya dan diteriaki maling. Adapun barang curian tersebut. Yakni, 8 buah kompor mawar hitam, 8 buah loyang martabak ukuran besar, 8 buah loyang martabak ukuran kecil, dan satu buah penggorengan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Desember 2019.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan Rumah Makan Ayam Geprek Bosque tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sementara di tempat yang sama, RN warga Gerem, Kecamatan Grogol, yang sudah bekerja selama setahun di tempat tersebut mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

“Buat kebutuhan ekonomi, saya enggak tahu harganya (barang) kalau mahal. Sama teman tukang rongsok ngambilnya,” akunya.

“Saya dobrak pintunya, udah direncanain juga,” imbuhnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments