SERANG, BCO – Anggota kepolisian dari Polsek Puloampel, Kabupaten Serang, membekuk dua pelaku pencurian satu gulung kabel power sepanjang 15 meter milik PT Merak Energi Indonesia (MEI) yang berlokasi di Desa Mangureja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku tersebut dibekuk dari dua lokasi yang berbeda. Pelaku pertama berinisial B (36), laki-laki berprofesi sebagai buruh serabutan ditangkap di tempat tinggalnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang pada Rabu 26 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku pertama, petugas kembali meringkus pelaku lainnya berinisial S di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sumur Wuluh, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel pada Kamis, 28 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 dini hari
Dikonfirmasi, Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi mengatakan, pelaku pencurian kabel power berjumlah 8 orang. Para pelaku ini menggunakan perahu dan gunting kakatua untuk memotong kabel tersebut.
“Pelaku berjumlah 8 orang. Namun baru kita ringkus 2 orang. Yaitu, B dan S di lokasi yang berbeda,” kata Iptu Fajar Mauludi kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa kamera pengawas atau CCTV, perahu, alat potong kabel atau gunting kakaktua, satu unit handphone dan kabel hasil tindakan pencuriannya tersebut. Hingga saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu ke enam orang pelaku lainnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. []