CILEGON, BCO – Seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Taman Cilegon Indah, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, diamankan jajaran Polsek Cilegon setelah kedapatan mencuri dua unit handphone di salah satu rumah di perumahan tersebut. Selasa, 28 Juli 2020.
Kanit Reskrim Polsek Cilegon AKP. I Gusti Ngurah Sujana mengatakan, pelaku mengambil barang curiannya itu pada hari Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang tertidur dengan cara mencongkel jendela rumah tersebut dan mengambil dua unit handphone korban yang berada disampingnya.
“Dia (korban) bukan warga TCI, korban orang Rangkas lagi main ke tempat pamannya. Nah korban tidur jam 3 dan bangun jam 5 mau shalat subuh handphone enggak ada,” kata AKP. I Gusti Ngurah Sujana Kanit Reskrim di Mapolsek Cilegon.
Pelaku yang diketahui berinisial F tersebut diamankan setelah dicurigai warga sekitar, karena pernah melakukan hal serupa pada tahun 2019 lalu dan langsung dibawa ke Mapolsek Cilegon usai diintrogasi warga.
“Memang si pelaku ini sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian handphone, hpnya Ketua RT sekaligus security di TCI. Karena itu warganya sendiri sama Ketua RT dimaafkan dan dibuatkan surat pernyataan. Yang bersangkutan (pelaku) ditandain disana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gusti menuturkan, handphone curian pelaku itu dibawa rekannya warga Krenceng, untuk dijual dengan harga Rp. 200 ribu rupiah.
“Dari pengakuannya, udah pegang duit 200 ribu. Nah saat kita tanya temannya ini dimana pelaku enggak tahu alamatnya,” katanya.
Sementara di tempat yang sama, F mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi tidak terpuji ini. F mengatakan, uang hasil curiannya itu untuk dibelikan minuman keras.
“Nyesel bang, enggak mau lagi. Ya karena enggak punya uang buat minum,” ucap F.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama tujuh tahun. []