Rabu, Desember 11, 2024
BerandaBuruh Desak PT CJ Penuhi Hak Dua Buruh yang di-PHK

Buruh Desak PT CJ Penuhi Hak Dua Buruh yang di-PHK

CILEGON, BCO – Dua orang karyawan PT CJ Korea Express Logistic Cilegon yang di PHK (Pemutusan Hak Kerja) mendapat sorotan tajam dari organisasi buruh lantaran sudah lima bulan belum menerima haknya. Diketahui bahwa dua orang karyawan yang diketahui bernama Ubaidillah dan Kamsin ini dipecat karena dianggap kurang sopan dalam berbicara.

Anggota FSBKS Muhari menyatakan, kedua karyawan tersebut dipecat sudah lima bulan lalu dan berdasarkan anjuran Disnaker Kota Ciilegon pihak CJ diminta untuk memperkerjakan kembali dua orang tersebut.

“Dua eks karyawan CJ (Ubaidillah dan Kamsin) di PHK sama pihak perusahan sejak 5 bulan lalu. Kita pun enggak tahu persoalannya apa pihak CJ melakukan PHK kepada teman kami ini,” kata Muhari, kemarin.

Selain PHK sepihak, lanjut Muhari, pihak CJ pun sampai saat ini juga belum memberikan kompensasi apapun dari pihak perusahan.

“Setidaknya kalau mereka PHK harus ada kompesasi dari pihak perusahan. Ini tidak ada apa-apa untuk dua teman kami yang di PHK,” ujarnya

Sementara itu, Manager HRD CJ Logistics Rouli mengatakan, perusahan mereka berjanji akan menyelesaikan kompensasi dua eks karyawan yang di PHK oleh managemen pada Jumat 20 Desember 2019 mendatang.

“Intinya kami janji akan melunasi keinginan para buruh dengan membayar kompensasi pada Jumat mendatang,” pungkasnya singkat. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments