CILEGON, BCO – KPU Kota Cilegon telah menjadwalkan peserta calon kepala daerah Cilegon untuk mengikuti debat terbuka dalam rangka Pilkada serentak tahun 2020. Debat tersebut nantinya bakal digelar dua kali yang disiarkan melalui televisi pada tanggal 21 dan 28 November 2020 mendatang.
Kepala Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Kota Cilegon Faturohman mengatakan, materi yang nantinya diangkat dalam debat terbuka itu sesuai dengan petunjuk teknis Keputusan KPU RI Nomor 465 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Ada 7 tema utama terkait kesehjateraan, kemajuan daerah, koordiansi pusat dan daerah, dan lain-lain,” kata Faturohman di Kantor KPU Cilegon, Jumat 06 November 2020.
Dikatakannya, masing-masing calon kepala daerah Cilegon dibatasi membawa tim kampanyenya yang berjumlah empat orang. Hal itu lantaran kondisi yang masih pandemi sehingga perlunya tindakan pencegahan. Tim kampanye peserta Pilkada juga nantinya akan dibekali identitas diri agar tidak sembarangan orang masuk area debat itu.
“Ada pembatasan (untuk) peserta yang hadir. Iya di PKPU 13, karena terkait pandemi,” jelasnya.
Faturohman menuturkan, dari ketujuh materi yang akan diusung pada debat itu bakal dibagi dua kali untuk mempersingkat waktu pelaksanaan. Selain itu para pasangan calon juga diberikan waktu untuk menyampaikan visi misi dalam Pilkada Cilegon 2020 ini.
“Kemungkinan dari 7 materi itu kita bagi dua supaya efektif, supaya lebih luas penyampaian visi misinya dari masing-masing paslon,” imbuh Faturohman.
Sebelum pelaksanaan debat, nantinya tim kampanye masing-masing pasangan calon bakal menerima rundown debat tersebut dari pihak KPU Cilegon. []