BCO.CO.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara (speaker) Masjid dan Musholla.
Salah satu poin dalam SE Nomor 05 Tahun 2022 itu menyebutkan, bahwa volume pengeras suara Masjid dan Musholla tidak boleh lebih dari 100 desibel (dB) dengan suara tidak sumbang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai sarana syiar di tengah masyarakat.
Namun dalam hal ini Yaqut juga menjelaskan, kondisi masyarakat Indonesia yang beragam baik dari segi agama dan keyakinan, sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Kondisi itu menjadi alasan pihaknya menerbitkan surat edaran sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Dirinya juga mengklaim, bahwa edaran yang dibuat sudah diserahkan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pengurus Masjid dan Musholla (Takmir) di seluruh Indonesia. []