BCO.CO.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara (speaker) masjid dan musholla.
Dalam poin 4 SE itu disebutkan, bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan harus memenuhi persyaratan seperti suara harus bagus atau tidak sumbang, dan di lafadzkan secara baik dan benar.
SE yang menurut Yaqut sudah ditembuskan ke seluruh Kepala Daerah di Indonesia itu juga mengatur bahwa sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara sebelum azan Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Salat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel),” bunyi salah satu poin edaran tersebut. []