CILEGON.BCO.CO.ID – Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kota Cilegon menjaring dua oknum pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdaganagn (Disperindag) Kota Cilegon bernisial SD dan HN. Diketahui, keduanya merupakan pegawai berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas) yang ditangkap pada Jum’at sore 18 Februari 2022 lalu akibat pungutan liar penarikan parkir di dalam kantor UPT Pasar Kranggot.
Ketua Saber Pungli yang juga Wakapolres Cilegon, Kompol Mi’rodin menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli ini terkait adanya laporan dari masyarakat soal adanya pungutan liar tanpa ada karcis di Depan Kantor UPT Pasar Kranggot.
Atas laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua oknum pegawai itu ke Mapolres Cilegon untuk diminta keterangan. “Dari tim satgas langsung bertindak dan langsung memgamankan kedua pegawai (SD dan HN),” ujar Kompol Mi’rodin, Ketua Tim Saber Pungli Kota Cilegon, Senin 21 Februari 2022.
Kompol Mi’rodin menyampaikan, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp75 ribu rupiah dari hasil penangkapan itu. “Kalau laporan dari kedua orang ini jika uang hasil penarikan parkir di UPT Pasar Kranggot ini digunakan untuk makan dan rokok. Karena kedua orang ini merupakan pegawai ASN dan THL di Disperindag, kita serahterima ke bagian APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) agar bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana memaparkan, pihaknya mengaku baru menerima informasi adanya penangkapan dua oknum pegawai Disperindag Cilegon telah melakukan pungli parkir di UPT Pasar Kranggot pada pukul 17.00 WIB.“Kita diundang oleh Tim Saber Pungli Polres Cilegon untuk datang ke Polres. Kebetulan kedua oknum tengah di BAP oleh anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti uang tunai Rp75.000. Karena kedua ini pegawai di Disperindag, akhirnya diserahkan ke kita (Pemkot Cilegon) untuk dibina oleh kita,” terang Didin.
Kedua oknum ini, sambung Didin, telah mengakui perbuatanya dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pungli di UPT Pasar Kranggot. “Saya juga meminta kepada pihak Disperindag dalam hal ini Seketaris Disperindag (Bayu Pratanagama) untuk memproses dan memberi sanksi tegas ke dua oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut,” ungkapnya.
Ia menilai, hal tersebut telah menyalahi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai atas perubahan dari PP 53 tahun 2010 yang berarti memiliki sanksi. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.”Apabila kedua oknum ini tetap menjalankan aksinya kembali, otomatis saksi berat yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, kenaikan pangkat berkala bisa ditunda bahkan bisa pemecatan. Namanya pungli (pungutan liar) itu tidak boleh,” tutup Didin. []

