CILEGON.BCO.CO.ID – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tahanan penyalahgunaan narkoba yang tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit ketika ditemukan pingsan di rumah tahanan Mapolres Cilegon, pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon, diketahui korban AG, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang tersangka sesama tahanan berinisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memaparkan, saat itu Selasa sore AG dibawa masuk ke sel tahanan. AG masuk dengan disambut oleh FA dan M menuju kamar 7 dalam posisi ruangan kosong karena tahanan lain sedang melaksanakan persiapan makan sore. M dan FA mendudukan korban AG di ujung kamar bagian bawah dan disaksikan oleh TA dan US. Kemudian M, FA, TA dan US meninggalkan kamar 7 untuk membagi nasi makan sore tahanan lainnya.
Saat itu, AS menanyai korban namun tak terima karena korban menjawab dengan nada tinggi yang dianggapnya menantang pelaku. “Karena merasa kesal dan emosi, AS langsung melakukan kekerasan terhadap AG yang membuatnya terjatuh. Lalu M, HY, FA, JP, HY, dan DA secara bergantian melakukan kekerasan terhadap AG sehingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKBP Sigit Haryono, Senin 21 Februari 2022.
Melihat korban terkapar tak sadarkan diri, salah satu pelaku berinisial JP kemudian membangunkan AG lalu memberikan minum kepada AG serta memanggil MM, WP dan TD untuk membantu mengangkat AG. WP dan TD membantu membawa AG ke aula sel. WP dan TD kembali mengangkat AG lalu diletakkan di depan kamar 8.
“Kemudian AG di bawa ke kamar 4 untuk dilakukan pertolongan dengan cara mengerik badan korban, karena kondisi korban semakin memburuk, tahanan lain memanggil petugas jaga lalu dibawa keluar untuk dilakukan upaya penyelamatan ke Rumah Sakit Krakatau Medika,” jelasnya.
Adapun motif dari aksi yang dilakukan enam orang tersangka itu, ungkap Kapolres, pelaku dengan inisial AS merupakan tahanan yang dituakan oleh tahanan lainnya. Karena merasa kesal dan emosi ketika bertanya kepada korban AG, namun korban menjawab dengan nada tinggi sehingga AS langsung memukul korban AG. “Kemudian pelaku lainnya terprovokasi lalu ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama,” katanya.
Karena peristiwa itu, keenam tahanan yang melakukan kekerasan terhadap korban terancam mendekam lebih lama di penjara. Polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana Ayat (2) dan Ayat (3) dengan hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang digunakan para tersangka yakni, satu buah kaos berwarna biro dongker, satu buah celana pendek warna hitam bergaris biru bertuliskan Yonex, satu buah celana gunung berwarna coklat terpotong, satu buah gulungan karpet berwarna merah batik , dua buah botol plastik berisikan air dan bongkahan semen yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.
“Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan,” pungkas AKBP Sigit Haryono.
Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aksi tindak pidana tersebut. []