BCO.CO.ID – Bangunan liar yang berdiri di depan Kantor Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dibongkar paksa petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Kamis 27 Juni 2024.
Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon itu dilakukan, lantaran lokasi ini hendak dibangun gedung MUI Kota Cilegon. Penertiban juga sudah berdasarkan surat perintah (SP).
“Bangunan ini sudah lama berdiri di tanah aset pemerintah, kita tertibkan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu bakal dibangunnya gedung MUI, apa lagi masyarakat juga menginginkan adanya gedung tersebut,” ujar Ahmad Izzudin, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, kepada wartawan.
Dijelaskan, penertiban bangunan liar tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Artinya, lokasi ini harus benar-benar steril. “Semoga hingga besok semua sudah dibongkar, karena kita targetkan dua hari harus steril dari bangunan liar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Lurah Masigit Mulyadi mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan lantaran salah satu syarat dibangunnya gedung MUI, lokasi tersebut harus bersih dari bangunan-bangunan liar.
“Setidaknya ada tujuh bangunan liar semi permanen dibongkar, semua prosedur juga sudah ditempuh makanya harus bersih semua, karena ada permintaan bakal dibangunnya gedung MUI, PU juga tidak bakal membangun kalau tidak bersih,” katanya. []