CILEGON, BCO – Bank Mandiri Area Cilegon menyalurkan Rp. 3,9 miliar untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon yang terdampak Covid-19.
Penyaluran tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 70/2020 Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan PEN.
Executive Vice President Regional III/Jakarta 1 Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan, Bank Mandiri akan menyalurkan kredit usaha mikro (KUM) dan kredit usaha rakyat (KUR) rata-rata Rp. 12 miliar sampai dengan Rp. 15 miliar per bulan. Hingga saat ini terhitung sejak awal Juli 2020, perbankan BUMN di area Cilegon tersebut telah menyalurkan Program PEN lebih dari Rp. 10,8 miliar kepada 6 debitur sebesar Rp. 3,9 miliar berbentuk kredit produktif segmen UMKM dan Small Medium Enterprise (SME) di Kota Cilegon.
“Keenam debitur tersebut antara lain merupakan pelaku usaha pakaian jadi, warung makanan, industri makanan ringan, jasa konstruksi, kontraktor dan supplier material. Mereka mendapatkan pembiayaan berskema kredit modal kerja (KMK), KUM dan KUR dengan besaran bervariasi di kisaran Rp60 juta hingga Rp1,9 miliar. Hari ini ada sekitar Rp3,9 miliar yang diberikan,” kata Executive Vice President Regional III/Jakarta 1 Bank Mandiri Teuku Ali Usman di Kantor Bank Mandiri Area Cilegon, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil. Selasa, 14 Juli 2020.
Ali menyatakan, pihaknya menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan program PEN tersebut dengan optimal, namun tetap menjaga kehati-hatian dan track record debitur di perbankan. Oleh sebab itu Bank Mandiri memanfaatkan seluruh jaringan mikro, UKM dan SME yang ada di lapangan untuk memastikan debitur tersebut memang layak dan benar-benar memiliki usaha yang potensial.
“Tujuannya, agar pembiayaan ini tepat sasaran dan benar-benar bisa menggerakkan ekonomi masyarakat, sesuai dengan tujuan program PEN,” paparnya.
Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Cilegon Antariksa Gumelar F mengungkapkan, selain memberikan kredit, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dan monitoring kepada debitur penerima kredit PEN agar dapat memastikan terpenuhinya kebutuhan debitur. Termasuk biaya tambahan apabila diperlukan.
“Penyaluran kredit khusus segmen UMKM dan SME akan diarahkan ke sektor-sektor produktif antara lain pertanian, perkebunan, jasa & perdagangan, industri pengolahan, pariwisata serta sektor lain yang memberikan dampak pada ketahanan pangan,” ungkapnya. [*]