JAKARTA.BCO.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdul Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2023.
Surat Edaran ini mengatur tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut. []