BCO.CO.ID – DPRD Kota Cilegon menetapkan tiga unsur pimpinan lembaga legislatif secara definitif. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Cilegon, Jum’at 27 September 2024.
Pimpinan definitif itu di antaranya, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan dari Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin dari Partai Gerindra, dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki dari Partai Amanat Nasional.
Ketiga pimpinan dewan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan menyampaikan, dalam waktu dekat DPRD Kota Cilegon akan membentuk dan menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar para wakil rakyat bisa bekerja maksimal selama lima tahun kedepan.
“Tentunya kita akan membawa DPRD ini sebagai lembaga representatif dari masyarakat Kota Cilegon dalam pengawalan pembangunan kebijakan daerah,” kata Rizki Khairul Ichwan, Ketua DPRD Kota Cilegon.
Politisi muda dari Partai Golkar ini bilang, ia akan menjalankan tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD untuk mengawal kebijakan eksekutif. “Sebenarnya itu sudah tupoksi kita untuk mengkritisi, tapi yang sifatnya konstruktif. Kita enggak mau mengkritisi hanya tidak ada muatannya, tetapi kita harus mengkritisi yang kebijakan yang sifatnya konstruktif,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan ketua dewan yang diemban saat ini merupakan tantangan untuk memfasilitasi para anggota dewan. Namun ia yakin, dengan semangat kebersamaan dan keharmonisan dapat mengawal kebijakan untuk masyarakat Kota Cilegon.
“Insya Allah dengan semangat kebersamaan, semangat keharmonisan, keselarasan. Insya Allah DPRD Kota Cilegon ini bisa menjadi pengawal kebijakan masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya. []