Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalPeredaran Ganja: Tukang Ojek dan Pemuda Diringkus, BNNP Banten Juga Temukan Tanamannya

Peredaran Ganja: Tukang Ojek dan Pemuda Diringkus, BNNP Banten Juga Temukan Tanamannya

CILEGON, BCO.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika Golongan I (Ganja) meringkus dua orang, asal Cilegon dan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial MRR (20) warga Kampung Sukajadi, RT/RW 03/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan STS (29) seorang tukang ojek, warga Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

STS dibekuk petugas saat hendak mengirimkan barang haram tersebut kepada MRR. Sementara MRR diringkus dikediamannya pada tanggal 13 Januari 2021 lalu. Di kediaman MRR, BNN juga menemukan belasan batang pohon ganja yang ditanam di balkon kamar rumah.

Kepala BNNP Banten Brigjen (Pol) Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis ganja itu berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja asal Aceh yang dikirim dari Sumatera Utara. Dalam menjalankan aksi pengiriman itu, Hendri menyatakan, para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang milik BUMN, yakni PT Pos Indonesia untuk mengirim barang haram itu ke wilayah Kota Cilegon.

“Kita lakukan control delivery dan ternyata benar bahwa barang tersebut yang jumlahnya 1,3 kilogram. Itu diberikan (ditujukan-red) kepada satu orang pemesan berinisial S (yang-red) diperintahkan oleh pemesan MR,” kata Brigjen (Pol) Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten, Rabu 27 Januari 2021.

Masih kata Kepala BNNP Banten, tersangka MRR memasarkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan tekhnologi media sosial dan menjualnya secara tidak langsung.

“Modusnya, MR ini melakukan pemasaran by phone, melalui instagram, melalui sosial media,” jelas Hendri.

Tak berhenti disitu saja, tim BNNP Banten terus melakukan pengembangan terhadap temuan yang melibatkan warga Cilegon dan warga Bojonegara tersebut. Alhasil dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap MRR, petugas mendapati 6 pot berisi 11 pohon ganja yang ditanam tersangka di kediamannya tersebut.

“Ini sudah ditanam (ganjanya-red) kurang lebih enam bulan, ada yang tiga bulan,” imbuhnya.

Bahkan berdasarkan penuturan tersangka, sambung Hendri, MR telah beberapa kali menerima barang haram tersebut dan menjualnya di wilayah Kota Cilegon

“Kurang lebih 4-5 kali (pengirimannya-red), tujuannya untuk di distribusikan di Kota Cilegon,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun lantaran melanggar Pasal 114, Pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments